Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Layangkan Permohonan Tunda Praperadilan Jero Wacik

"Kami masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan,"

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Layangkan Permohonan Tunda Praperadilan Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum dapat menyiapkan materi jawaban atas gugatan jadi alasan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat penundaan gugatan praperadilanyang dimohonkan Jero Wacik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan lainnya tim hukum KPK tengah sibuk melawan gugatan yang dimohonkan Sutan Bhatoegana.

"Kami masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," ujar kuasa hukum KPK, Rasmala Aritonang, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (12/3/2015). ‎

Sedianya, besok sidang praperadilan mantan Menteri ESDM itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, di tempat dan hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana.

"Kami sudah sampaikan permohonan penundaan, dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acar‎a," kata Aritonang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas