KPK Layangkan Permohonan Tunda Praperadilan Jero Wacik
"Kami masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
![KPK Layangkan Permohonan Tunda Praperadilan Jero Wacik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jero-wacik-diperiksa-kpk_20150211_155638.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum dapat menyiapkan materi jawaban atas gugatan jadi alasan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat penundaan gugatan praperadilanyang dimohonkan Jero Wacik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan lainnya tim hukum KPK tengah sibuk melawan gugatan yang dimohonkan Sutan Bhatoegana.
"Kami masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," ujar kuasa hukum KPK, Rasmala Aritonang, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (12/3/2015).
Sedianya, besok sidang praperadilan mantan Menteri ESDM itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, di tempat dan hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana.
"Kami sudah sampaikan permohonan penundaan, dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acara," kata Aritonang.