Kubu Sutan Bhatoegana: KPK Harus Siap Kalah Dua Kali di Praperadilan
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridai langkah kami," sambung Rahmat Harahap.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kami siap menerima putusan hakim praperadilan besok. Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK."
Begitu pernyataan pengacara Rahmat Harahap, Minggu (12/4/2015), menjelang putusan praperadilan yang dimohonkan kliennya Sutan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Rahmat berharap KPK bersikap bijak dan adil menggugurkan kasus kliennya jika memang seluruh permohonan Sutan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti kasus Komjen Polisi Budi Gunawan.
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridai langkah kami," sambung Rahmat Harahap.
Di hari yang sama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menyidangkan Sutan. Namun, tim pengacara Sutan akan melayangkan surat permohonan kedua untuk menunda sidang tersebut, karena ada sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor. Setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke Pengadilan Tipikor," kata Rahmat.
Sidang dakwaan terhadap Sutan harusnya digelar pekan lalu. Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran mantan anggota DPR itu tak didampingi penasihat hukumnya. Tim kala itu justru menghadiri sidang praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.