Akil Mochtar Jadi Saksi Raja Bonaran Situmeang
Sidang kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Kota Tapanuli Tengah dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang kembali digelar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Kota Tapanuli Tengah dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi yang satu diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Saksi pada hari ini Akil Mochtar mantan Ketua MK," kata Jaksa KPK Sigit Waseso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain Akil, Jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya. Dua saksi itu adalah mantan Hakim Panel MK, Harjono dan mantan Panitera MK, Kasianur Sidauruk.
Diketahui, Raja Bonaran Situmeang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Hakim Konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas meminta disediakan uang Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran meminjam uang kepada Aswar Pasaribu untuk memenuhi permintaan Akil.
Pada tahap pertama, uang sebesar Rp 900 juta yang diambil Tomson Situmeang dari BNI Rawamangun disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil. Sedangkan pemberian tahap kedua dilakukan 20 Juni 2011 dengan nominal Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.