Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johan Budi: Sejak Awal KPK Yakin Gugatan Sutan Bhatoegana akan Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak awal meyakini bahwa gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana akan ditolak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Johan Budi: Sejak Awal KPK Yakin Gugatan Sutan Bhatoegana akan Ditolak
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak awal meyakini bahwa gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana akan ditolak.

"Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Terkait gugatan tersebut, Johan menegaskan mereka memercayakan kepada hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim.

"Dalam proses penanganan perkara Pak SBG, sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan. Demikian juga terkait dengan kasus-kasus yang lain, proses praperadilan tidka bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tukas Johan.

Sebelumnya, Pengadilan Negri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan Bathoegana. Putusan tersebut dibacakan Hakim Asiadi Sembiring.

Sutan adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas