Mantan Anggota DPD DKI Desak KPK Tidak Tebang Pilih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berpolitik, adil dan tidak tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berpolitik, adil dan tidak tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum.
Seruan moral tersebut disampaikan aktivis yang juga mantan DPD DKI Jakarta Marwan Batubara menanggapi pernyataan lembaga yang dipimpin Taufiquerachman Ruki tersebut yang menyampaikan kemungkinan bakal membuka penyelidikan baru kasus Bank Century.
"Saya tidak mempersoalkan kasus Century terus ditangani, silakan saja. Dan, memang jika ada pelaku yang terlibat harus diproses. Saya ingin ingatkan agar penanganan terhadap semua kasus besar harus adil. Misalnya, kasus BLBI, itu juga harus ditangani," kata Marwan dalam keterangan pers, Minggu (12/4/2015).
Dalam melakukan penegakan hukum, KPK tidak boleh terjebak pada genderang politik pihak-pihak yang bekepentingan. KPK harus kuat menghadapi tekanan. Dan, tidak boleh takut terhadap siapa pun, termasuk pada penguasa.
Marwan mempertanyakan penanganan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang belakangan tidak terdengar lagi kabar penanganannya.
Padahal, menurut Mantan Senator asal DKI Jakarta tersebut, KPK sudah memiliki bukti yang cukup banyak terkait penanganan kasus BLBI.
"KPK sudah memanggil banyak saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti, dan indikasi kerugian negara nya sangat kuat. Bahkan, Ketua KPK lama Abraham Samad menyatakan siap menuntaskan kasus itu tahun ini. Kok sekarang seperti berhenti begitu saja," kata Marwan.
Senada, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) lebih jauh menjelaskan, para obligor BLBI ditenggarai akan berupaya memanfaatkan berbagai momentum untuk dapat menghilangkan kewajibannya.
Bahkan melakukan pemutihan kasusnya atau bahkan mengakuisisi kembali (buyback) aset-aset yang dulu dijaminkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Proses divestasi aset BLBI masih terus berjalan dibawah pengelolaan PT PPA. Upaya para obligor BLBI untuk menguasai kembali aset-aset ditenggarai masih terus dilakukan secara masif dan sistematis. Kesemua cara yang ditempuh ini diyakini akan dilalui dengan memanfaatkan celah hukum yang ada, baik secara perdata maupun pidana," katanya.
Ia mencontohkan, bagaimana Marimutu Sinivasan yang saat ini berperkara di pengadilan terkait aset yang dimiliknya di masa lalu. "Juga penguasaan kembali PT Gajah Tunggal oleh Sjamsul Nursalim," ungkapnya.
Saatnya bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) mengeluarkan daftar hitam konglomerat yang ditengarai bermasalah dalam sektor keuangan.