Praperadilankan KPK, Sutan Bhatoegana Yakin Tak Bakal Bernasib Seperti Suryadharma Ali
Hari ini, hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan apakah memenangkan permohonan Sutan terhadap KPK terkait penetapan Sutan sebagai tersangka
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengaku optimis terhadap hasil gugatan praperadilan yang ia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Pada Senin (13/4), hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan apakah akan memenangkan permohonan Sutan terhadap KPK terkait penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridai langkah kami," ucap Rahmat.
Anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan bahwa KPK juga optimis menang. "Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata Rasamala melalui pesan singkat.
Pada 8 April 2015 lalu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Hari ini, rencananya Sutan juga menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang tersebut seharusnya sudah dilakukan pada 6 April 2015 lalu namun karena Sutan tidak didampingi pengacaranya maka ketua majelis hakim Artha Theresia menunda sidang tersebut hingga 13 April 2015.
"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor," ujar Rahmat.
Pengunduran waktu sidang tersebut adalah pada pukul 14.00 WIB. "Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB. Surat penundaan jam sidang tipikor sudah kami kirim hari Jumat kemarin ke pengadilan Tipikor dan ke penuntut umum KPK," kata Rahmat.