Ratusan PNS Kemendagri Pindah Tugas ke Kementerian Desa
Pemindahantugasan itu berkaitan dengan pengelolaan dana dan pemerintahan desa serta sinergi dari dua Kementerian.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 112 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipindahtugaskan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pemindahantugasan itu berkaitan dengan pengelolaan dana dan pemerintahan desa serta sinergi dari dua Kementerian.
Dijelaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui Perpres Nomor 165 Tahun 2014, empat fungsi Direktorat Jenderal Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kemendagri dialihkan ke Kemendes.
Karena itu ratusan PNS tersbut harus dipindahtugaskan. Tjahjo Kumolo pun menyerahkan nasib para staffnya ke Menteri Desa, Marwan Jafar.
"Ada 112 staf Kemendagri dari berbagai eselon yang dipindah tugaskan ke Kementerian Desa. Posisi selanjutnya terserah Menteri Desa," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (13/4/2015).
Di Kemendagri sendiri, melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, dibentuk satu unit eselon I, yang khusus mengurus pemerintahan desa, yakni Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Lebih lanjut, dijelaskan Tjahjo PNS Kemendagri yang pindah itu sudah harus melapor dan bekerja di Kemendes. Tidak hanya pengalihan PNS, konsekuensi sinergi dua Kementerian ini juga diikuti pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen (P3D).
"Namun Menteri Desa PDTT sepakat untuk P2D saja (pembiayaan, pegawai dan dokumen)," kata Tjahjo.
Adapun pengesahaan pengalihan tersebut sudah dilakukaan pada Selasa (7/4/2015) lalu, disaksikan oleh Menko PMK, dan Menteri terkait lainnya.