Sidang Sutan Bathoegana Kembali Ditunda
Pekan lalu, sidang yang telah dijadwalkan pun harus batal lantaran penasihat hukum politikus Demokrat itu tak menghadiri persidangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bathoegana kembali ditunda. Hal itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penundaan sidang Sutan Bathoegana sudah terjadi dua kali. Pekan lalu, sidang yang telah dijadwalkan pun harus batal lantaran penasihat hukum politikus Demokrat itu tak menghadiri persidangan.
Ditundanya sidang Sutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengawali persidangan.
"Kami tidak dapat menghadirkan Sutan Bhatoegana karena dia sakit. Ini ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Jaksa. Pihaknya pun memutuskan untuk kembali menunda sidang Sutan dalam tiga hari mendatang.
"Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ini ditunda pada Kamis 16 April pukul 09.00 WIB," kata Hakim Artha.
Seperti diketahui, Sutan dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau grafikasi terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM.