Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sutan Bathoegana Kembali Ditunda

Pekan lalu, sidang yang telah dijadwalkan pun harus batal lantaran penasihat hukum politikus Demokrat itu tak menghadiri persidangan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Sutan Bathoegana Kembali Ditunda
Tribunnews.com/Dany Permana
Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bathoegana kembali ditunda. Hal itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penundaan sidang Sutan Bathoegana sudah terjadi dua kali. Pekan lalu, sidang yang telah dijadwalkan pun harus batal lantaran penasihat hukum politikus Demokrat itu tak menghadiri persidangan.

Ditundanya sidang Sutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengawali persidangan.

"Kami tidak dapat menghadirkan Sutan Bhatoegana karena dia sakit. Ini ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Jaksa. Pihaknya pun memutuskan untuk kembali menunda sidang Sutan dalam tiga hari mendatang.

"Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ini ditunda pada Kamis 16 April pukul 09.00 WIB," kata Hakim Artha.

Seperti diketahui, Sutan dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau grafikasi terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas