Alasan Bareskrim Polri Tunda Gelar Perkara Komjen BG
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) menyampaikan, pihaknya tidak jadi melaksanakan gelar perkara mantan Kepala Lemdikpol
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal menggelar perkara (ekspose) kasus dugaan pidana korupsi terkait kepemilikan rekening mencurigakan Komjen Budi Gunawan (Komjen BG) pada Selasa (14/4/2015) hari ini.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) menyampaikan, pihaknya tidak jadi melaksanakan gelar perkara mantan Kepala Lemdikpol ini karena adanya kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) kesatuan Reskrim se-Indonesia.
"Jadi, kami pending (tunda) dulu, supaya nanti teman tanya tidak sepotong-potong," kata Buwas di sela gelar kasus gembong narkoba Freddy Budiman di Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, alasan lain penundaan gelar perkara ini karena ada beberapa saksi ahli yang berhalangan hadir dan adanya gelar kasus jaringan narkoba Freddy Budiman.
Diharapkan gelar perkara Komjen BG ini dihadiri secara lengkap oleh pihak-pihak terkait perkara ini. "(Jadwal ulang gelar perkara) nanti kami lihat waktu yang pas," ujarnya.
Saksi ahli hukum yang diundang dalam gelar perkara Komjen BG ini, di antaranya Romly Atmasasmita, Chairul Huda, Nasrullah dan Yenti Garnasih. Di antara mereka pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen BG.
Adapun pihak lain yang diundang untuk gelar perkara yang menjadi perhatian publik ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Bareskrim sebatas memfasilitas pelaksaan gelar perkara terhadap kasus yang berasal dari KPK ini. Nantinya, pihak-pihak yang diundang itu akan memberikan penilaian terhadap perkara ini untuk naik ke penyidikan atau tidak.
Pada kesempatan ini Buwas menyampaikan pandangannya terhadap KPK selaku penegak hukum yang pertama menangani kasus Komjen BG.
"KPK jangan dilemahkan, tapi, harus kita kuatkan. Kita dorong bukan orang yang menggunakan kewenangannya untuk (alat) kepentingan pribadi. Itu yang paling penting," tandasnya.
"Laporan PPATK, dugaan pelanggaran, nah dari dugaan itu apakah unsur-unsur (pidana) bisa terpenuhi," ujarnya.