Berkas Penyidikan Bekas Sekjen Kementerian ESDM Sudah P21
Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjerat Waryono Karno akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Waryono sendiri telah meninggalkan KPK sejak tadi pagi. Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan.
Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.
Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.