Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Penyidikan Bekas Sekjen Kementerian ESDM Sudah P21

Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Penyidikan Bekas Sekjen Kementerian ESDM Sudah P21
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjerat Waryono Karno akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Waryono sendiri telah meninggalkan KPK sejak tadi pagi. Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan.

Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.

Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas