Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Bekas Sekjen Kementerian ESDM Sudah P21

Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Penyidikan Bekas Sekjen Kementerian ESDM Sudah P21
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjerat Waryono Karno akhirnya lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Waryono sendiri telah meninggalkan KPK sejak tadi pagi. Namun, Waryono memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dari cecaran pertanyaan wartawan.

Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.

Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas