Eks Pejabat Pertamina Suroso Atmo Terima Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan
Suroso merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan.
Suroso merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Pihaknya mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandangkan kepada Suroso.
"Kita hormati putusan. Putusan pengadilan bahwa praperadilan ini final and binding," kata Jonas M Sihaloho, Penasihat Hukum Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Jonas menuturkan, pihaknya mengajukan praperadilan adalah untuk mendapatkan keadilan untuk kliennya. Menurut dia, pihaknya tidak mendapatkan keadilan jika melihat hasil putusan dari hakim tunggal Riyadi Sunindyo.
"Sikap menegakkan keadilan lebih penting daripada menegakkan hukum," tuturnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo.
"Menetapkan permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo tidak dapat diterima. Permohonan ditolak seluruhnya," kata Hakim Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).