Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Pertamina Suroso Atmo

Dengan begitu menurutnya, Suroso tetap menyandang status tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Pertamina Suroso Atmo
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (24/5/2015). Suroso ditahan bersama Dirut PT Willy Sebastian Liem karena terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo.

"Menetapkan permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo tidak dapat diterima. Permohonan ditolak seluruhnya," kata Hakim Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Hakim menilai, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya. Dengan begitu menurutnya, Suroso tetap menyandang status tersangka.

"Bahwa mengacu pasal tersebut di atas, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili penetapan tersangka," tuturnya.

Dengan hasil putusan sidang hari ini menambah daftar permohonan praperadilan yang ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas