Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR Minta INACA Bentuk Tim Inventarisir Permasalahan Penerbangan

Persoalan prasarana dan infrastruktur keamanan penerbangan di bandara yang belum memadai juga menjadi keluhan operator.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Komisi V DPR Minta INACA Bentuk Tim Inventarisir Permasalahan Penerbangan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi V DPR RI meminta Inaca dan maskapai penerbangan nasional membentuk tim untuk menginventarisasi semua permasalahan penerbangan. Selain itu memberikan masukan kepada Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Komisi V.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyusul banyaknya permasalahan penerbangan nasional yang disampaikan Inaca dan maskapai penerbangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Inaca dan maskapai nasional, di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (13/4/2015)

“Komisi V meminta INACA membentuk tim yang melibatkan seluruh maskapai penerbangan nasional menginvetarisasi semua permasalahan penerbangan baik dari sisi regulasi, sarana maupun prasarana untuk perbaikan penerbangan nasional,” kata Yudi.

Dalam RDPU tersebut, INACA dan 10 maskapai penerbangan yang hadir menyampaikan berbagai permasalahan. Salah satu yang menjadi keluhan maskapai penerbangan, lanjut Yudi, adalah belum lengkap peraturan menteri sebagai penjabaran UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, kata Politisi PKS itu, regulasi yang ada juga belum seluruhnya memenuhi standar ICAO. Tak heran, bila penerbangan Indonesia masuk dalam kategori II. Hal ini, menurut Yudi, juga yang menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi antara operator dan regulator.

“INACA dan maskapai umumnya mengeluhkan soal ketidakdisiplinan regulator dalam hal menjaga updating regulasi nasional terhadap perkembangan ICAO yang menjadi guide line dunia penerbangan,” ujar Yudi.

Berita Rekomendasi

Salah satu ketidakdisplinan regulator dalam menerapkan peraturan keselamatan penerbangan, kata Yudi, adalah soal sertifikat bandara yang belum sesuai dengan UU No.1 tahun 2009 dan ICAO doc 9774. Hal itu terbukti dengan kasus penyusupan Mario di ruang roda pesawat Garuda yang sempat menghebohkan dunia penerbangan nasional.

Di sisi lain, kata Yudi, persoalan prasarana dan infrastruktur keamanan penerbangan di bandara yang belum memadai juga menjadi keluhan operator. “Mereka meminta agar prasarana penerbangan ditingkatkan karena penerbangan sipil berpotensi menjadi target ancaman,” pungkas Yudi.‎

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas