Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Barnabas Suebu Terkait Korupsi DED PLTA

Selain memeriksa Jannes, KPK juga akan memeriksa Barnabas. Barnabas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa  Barnabas Suebu Terkait Korupsi DED PLTA
westpapoea.wordpress.com
Barnabas Suebu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba terkait dugaan korupsi pengadaan Detailing Enginering (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua.

Jannes akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Selain memeriksa Jannes, KPK juga akan memeriksa Barnabas. Barnabas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersebut telah ditahan di Rutan KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas