KPK Periksa Lima Saksi Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
Para saksi tersebut antara lain Khairul Afdel, Hendri Saputra, Ramses Hamonangan Pangaribuan, M Dalwan Ginting, RM Omar
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait penerima hadiah proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham Garuda.
Para saksi tersebut antara lain Khairul Afdel, Hendri Saputra, Ramses Hamonangan Pangaribuan, M Dalwan Ginting, RM Omar.
Para saksi yang berasal dari unsur swasta teresbut akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.