Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Pencucian Uang Nazaruddin

Para saksi tersebut antara lain Khairul Afdel, Hendri Saputra, Ramses Hamonangan Pangaribuan, M Dalwan Ginting, RM Omar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Lima Saksi Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait penerima hadiah proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham Garuda.

Para saksi tersebut antara lain Khairul Afdel, Hendri Saputra, Ramses Hamonangan Pangaribuan, M Dalwan Ginting, RM Omar.

Para saksi yang berasal dari unsur swasta teresbut akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas