Agun Gunanjar Ingatkan KPU
Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepesertaan partai politik dalam pilkada.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politisi Partai Golkar yang tak lain mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepesertaan partai politik dalam pilkada.
Agun mengingatkan, KPU dibentuk oleh UU atas mandat Konstitusi sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri yang bertugas menyelenggarakan pemilu, dengan mandat UU bertugas menyelenggarakan pilkada.
"KPU diberi kewenangan membuat PKPU untuk menjalankan secara tehnis UU Pemilu dan UU Pilkada, yang tidak boleh bertentangan dengan substansi UU-nya, jangan sesekali berpikir Parpol yang sah lolos pemilu legislatif tidak bisa ikut pilkada," Agun mengingatkan, Rabu (15/4/2015).
Dalam hal terjadi konplik kepengurusan di suatu parpol, lanjut Agun, berpeganglah kepada UU Parpol, berpeganglah kepada UU Pemilu atau Pilkada. "Siapa yang dibenarkan adalah yang sesuai UU parpol, yang memenuhi semua persyaratan atau penyelesaian di UU Parpol, yang berujung pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham," Agun menegaskan.
Agun mengingatkan kembali, SK Menkumham adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang serta merta berlaku sampai ada pembatalan. Hal ini, imbuhnya, dalam hukum Administrasi Negara untuk adanya suatu Kepastian hukum, berkenaan dengan putusan/penetapan sela, dalam UU 5/86 ttg PTUN, pasal 67 ayat (1) diatur putusan sela tidak menghalangi/membatasi pelaksanaannya sampai ada pembatalannya.
"Artinya sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah, maka SK/keputusan tersebut tetap sah dan efektif berlaku. Apalagi ini berkenaan dengan sengketa kepengurusan yang dalaam UU Parpol dinyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," tambah Agun.
Oleh karena itu, Agun berharap KPU dapat bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak usah terbawa oleh tarik menarik kepentingan seperti yang terjadi di Komisi II akhir akhir ini.
Agun yakin, Komisioner KPU keseluruhannya adalah orang-orang yang sudah teruji dalam menyukseskan pelaksanaan demokrasi selama ini, hanya berpegang pada norma yang berlaku secara saah, KPU dengan segenap jajarannyaa akan sukses dalam pilkada serentak di 2015 ini.
"Saran saya untuk komisioner yang menangani hukum lebih baik pelajari pasal-pasal UU Parpol, dan amar putusan Mahkamah Partai," harapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.