Anggota DPR: Fit and Proper Test Komjen Badrodin Hambar
Hal itu dikarenakan batas waktu yang dimiliki Komisi III DPR untuk menguji jenderal bintang tiga itu sangat sempit
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menilai fit and proper test calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terasa hambar.
Hal itu dikarenakan batas waktu yang dimiliki Komisi III DPR untuk menguji jenderal bintang tiga itu sangat sempit.
"Saya kira dilakukan atau tidak, atau komisi tetap melakukan fit and proper test dengan waktu yang hampir akan habis, saya kira istilahnya dapat dikatakan hambar lah," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Diketahui menurut UU nomor 2/2002 tentang Polri, DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk memproses pencaloan Kapolri sejak surat presiden dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Batas waktu proses pencalonan Kapolri di DPR akan berakhir pada tanggal 20 April 2015. Jika DPR tidak bersikap, maka Presiden dapat melantik calon Kapolri.
Sudding mengatakan opsi Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada presiden tanpa melakukan fit and proper test ide yang baik.
"Karena keputusan paripurna kemarin dalam hal memberikan persetujuan kepada BG (Budi Gunawan), sampai sekarang belum dibatalkan oleh DPR sebagai institusi yang mengambil keputusan itu," tutur Politisi Hanura itu.
Selain itu, Sudding menuturkan pihaknya baru menggelar rapat pleno internal pada pukul 13.00 WIB. Kemudian pukul 14.00 WIB melakukan kunjungan ke kediaman Badrodin Haiti.
"Itu sesuai dengan agenda rapat internal yang diputuskan hari Kamis kemarin," ujarnya.
Sudding mengatakan pihaknya mempunyai dua opsi dengan menggunakan Pasal 11 ayat 3 atau 4 UU no 2/2002, dimana bila tidak menggunakan fit and proper test dalam jangka waktu 20 hari maka presiden dapat melantik Kapolri.
"Pertanyaan saya juga waktunya kan juga sudah hampir habis 20 hari, kenapa sejak dari awal kalau memang kita memiliki komitmen yang kuat untuk mempercepat fit and proper test itu untuk mendapatkan kepala kepolisian seharusnya dari awal," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.