Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK 7 Jam, Suryadharma Ali Bilang-biasa Saja

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa KPK 7 Jam, Suryadharma Ali Bilang-biasa Saja
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryadharma diperiksa kurang lebih tujuh jam. Selama pemeriksaan, Suryadharma dicecar penyidik mengenai tugas pokok dan fungsi menteri.

"Materi (pemeriksaan) di struktur aja. Struktur Tupoksi di kementerian," ujar Andreas Nahot Silitonga, usai mendampingi Suryadharma saat diperiksa, di KPK Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Menurut Nahot, walau diperiksa selama berjam-jam, penyidik belum masuk ke pokok materi sangkaan korupsi yang diduga dilakukan bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara soal tender penyelenggaraan ibadah haji semisal makanan dan penginapan, lanjut Nahot, belum disinggung sama sekali.

"Belum masuk ke sana. Baru tugas dan wewenang saja," ungkap Andreas.

Suryadharma sendiri tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya.

BERITA REKOMENDASI

"Baru struktur organisasi. Biasa-biasa saja," kata Suryadharma.

Ketika ditanya tentang dugaan adanya anggota DPR yang terlibat dalam korupsi tersebut, Suryadharma mengaku tidak tahu.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas