Karyawan PT BJA Akui Diperintahkan Pindahkan Dokumen Saat Yohan Ditangkap
Yohan adalah perantara suap Komisaris Utama PT BJA Kwee Cahyadi Kumala
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Bumi Jonggol Asri (BJA), Haryadi Kumala langsung memerintahkan anak buahnya agar memindahkan semua dokumen yang berkaitan dengan Franciskus Xaverius Yohan Yap.
Yohan adalah perantara suap Komisaris Utama PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Karyawan Haryadi, Rina Ertina Sitanggang, mengakuinya saat bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (15/4/2015).
"Kita disuruh beresin dokumen yang ada Yohan Yohan-nya. Yang lain juga disuruh beresin," ujar Rina di Pengadilan Tipikor.
Rina saat itu sebenarnya sudah besiap-siap meninggalkan kantor. Namun langkahnya tertahan karena rekan kerjanya Teuteung Rosita memintanya agar tidak pulang. Mereka kemudian menerima panggilan telepon pukul 19.00 WIB untuk membereskan atau memindahkan seluruh dokumen berkaitan dengan Yohan.
Ketika majelis hakim bertanya dokumen seperti apa yanng harus dibereskan, Rina menjawab segala dokumen yang berkaitan dengan Yohan.
"(Dokumen) yang ada Yohan. Karena waktu itu kalut dan harus beresin dkumen secepatnya," kata dia.
Rina mengaku tidak tahu menahu sebab dirinya diperintahkan berkas-berkas yang berkaitan dengan Yohan. Rina sendiri mengaku baru mengnal Yohan sejak 2012.
Rina dan teman-temannya berhasil mengamankan berkas yang berkiatan dengan Yohan sebanyak lima kardus. Walau demikian, Rina mengaku tidak tahu kemanan dibawa kardus-kardus tersebut.