Mantan Wali Kota Makassar dan Siti Tarwiyah Cabut Gugatan Preperadilan
Satu lagi tersangka KPK mencabut gugatan praperadilan yang sempat dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu tersangka KPK mencabut gugatan praperadilan yang sempat dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, juga resmi mencabut gugatannya.
"Ya benar dicabut," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi Tribunnews, Jakarta, Rabu (15/42015).
Ilham tersangka dalam perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar.
Selain itu, satu lagi gugatan praperadilan yang dicabut adalah gugatan Siti Tarwiyah. Siti adalah saksi yang sempat diperiksa KPK. Dia mengajukan praperadilan lantaran tidak terima disebut sebagai istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron.
Fuad adalah tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Selain itu, Fuad juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Kini, gugatan praperadilan yang tersisa adalah milik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Termasuk (gugatan) Siti juga dicabut, tinggal (gugatan) Jero Wacik," tukas Made.
Gugatan praperadilan penetapan tersengka memang sempat jadi tren tersangka KPK menyusul kemenangan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan. Budi Gunawan dimenangkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Siti Tarwiyah.
Adapun gugatan yang sudah diputuskan dan ditolak adalah milik Sutan Bathoegana, Suryadharma Ali dan Suroso Atmomartoyo. Tidak berselang lama, Hadi Poernomo, Ilham Arief dan Siti Tarwiyah mencabut gugatannya. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.