Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panglima TNI: Istri Prajurit TNI Boleh Ikut Berpolitik

Sehingga nanti ada yang bisa menjadi Bupati atau Gubernur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panglima TNI: Istri Prajurit TNI Boleh Ikut Berpolitik
Istimewa
Jenderal TNI Moeldoko selaku Pembina Utama Dharma Pertiwi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Pertiwi ke-51, di Balai Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014, Panglima TNI telah membuat kebijakan baru yaitu memberikan atau mengembalikan hak politik bagi para istri-istri Prajurit TNI.

Dalam surat itu mengatur, istri para Prajurit TNI diperbolehkan untuk melakukan kegiatan politik, sehingga nanti ada yang bisa menjadi Bupati atau Gubernur.

Jenderal Moeldoko menegaskan bahwa, di dalam Undang-Undang yang dilarang berpolitik praktis adalah prajurit TNI, sedangkan bagi istri Prajurit TNI tidak ada larangan dan hal tersebut diperbolehkan.

Untuk itulah pada musyawarah nasional ke-12 beberapa waktu yang lalu, hal ini sudah dimasukkan dalam agenda program, untuk mempertegas dan memperjelas posisi istri Prajurit TNI boleh menggunakan hak politiknya.

Dalam kesempatan ini Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada para mantan Ketua Umum Dharma Pertiwi yang telah memberikan pijakan kuat di dalam membangun organisasi Dharma Pertiwi.

"Dharma Pertiwi sampai saat ini telah eksis dengan baik dan sejalan dengan tugas pokok Panglima TNI," kata Jenderal TNI Moeldoko selaku Pembina Utama Dharma Pertiwi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Pertiwi ke-51, di Balai Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa, tugas pokok Panglima TNI itu ada yang namanya tugas komando.

Rekomendasi Untuk Anda

Yaitu: Pertama, tugas menyiapkan pasukannya agar siap tempur. Kedua, menjaga dan meningkatkan kesejahteraan. Ketiga, menjaga dan memelihara kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas