Panglima TNI: Istri Prajurit TNI Boleh Ikut Berpolitik
Sehingga nanti ada yang bisa menjadi Bupati atau Gubernur.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014, Panglima TNI telah membuat kebijakan baru yaitu memberikan atau mengembalikan hak politik bagi para istri-istri Prajurit TNI.
Dalam surat itu mengatur, istri para Prajurit TNI diperbolehkan untuk melakukan kegiatan politik, sehingga nanti ada yang bisa menjadi Bupati atau Gubernur.
Jenderal Moeldoko menegaskan bahwa, di dalam Undang-Undang yang dilarang berpolitik praktis adalah prajurit TNI, sedangkan bagi istri Prajurit TNI tidak ada larangan dan hal tersebut diperbolehkan.
Untuk itulah pada musyawarah nasional ke-12 beberapa waktu yang lalu, hal ini sudah dimasukkan dalam agenda program, untuk mempertegas dan memperjelas posisi istri Prajurit TNI boleh menggunakan hak politiknya.
Dalam kesempatan ini Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada para mantan Ketua Umum Dharma Pertiwi yang telah memberikan pijakan kuat di dalam membangun organisasi Dharma Pertiwi.
"Dharma Pertiwi sampai saat ini telah eksis dengan baik dan sejalan dengan tugas pokok Panglima TNI," kata Jenderal TNI Moeldoko selaku Pembina Utama Dharma Pertiwi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Pertiwi ke-51, di Balai Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa, tugas pokok Panglima TNI itu ada yang namanya tugas komando.
Yaitu: Pertama, tugas menyiapkan pasukannya agar siap tempur. Kedua, menjaga dan meningkatkan kesejahteraan. Ketiga, menjaga dan memelihara kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.