Pemerintah Indonesia Dihina dan Dilecehkan
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak dianggap, dihina, dan dilecehkan oleh Pemerintah Saudi Arabia.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengecam eksekuti mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia Siti Zainab.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak dianggap, dihina, dan dilecehkan oleh Pemerintah Saudi Arabia.
"Eksekusi terhadap Siti Zainab, kemarin, sungguh menyakitkan, menyedihkan dan kejam. KontraS kecam eksekusi tersebut," ujar Haris kepada wartawan, di Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Seperti diketahui, Siti Zainab, dieksekusi di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4/2015) pada pukul 10.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab.
Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
"Inilah akibat dari double standard Pemerintah RI. Sampai-sampai bukan sekedar hak untuk hidup yg dilanggar bahkan hak atas informasi pun tidak diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia ke Pemerintah Indonesia dan keluarga Siti Zainab," ujar Haris Azhar.