Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertemuan Dubes Arab Saudi dan JK Tidak Bahas Hukuman Mati

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarak mengaku tidak membahas mengenai pelaksanaan hukuman mati

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Pertemuan Dubes Arab Saudi dan JK Tidak Bahas Hukuman Mati
Kompas.com
Foto Siti Zaenab saat ditunjukkan oleh Muhammad Hasan, adik ipar Zaenab. Siti Zaenab hari ini, Selasa (14/4/2015), jalani hukum pancung di Madinah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarak mengaku tidak membahas mengenai pelaksanaan hukuman mati terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, ketika bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (15/4) pagi.

"Oh tidak. Tidak ada pembahasan soal itu," ujar Mustafa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Mustafa mengatakan, pertemuannya dengan Jusuf Kalla hanya membahas hubungan bilateral dan mengenai negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konfederasi Islam (OKI).

Mustafa pun menegaskan dalam pertemuan itu, Jusuf Kalla sama sekali tidak menanyakan mengenai pelaksanaan hukuman mati yang menimpa Siti Zaenab.

"Beliau tidak bertanya. Perbincangan tadi tidak ada yang lain selain hubungan bilateral dan negara-negara yang tergabung dalam OKI," kata Mustafa.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa.

Protes itu dilayangkan lantaran tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," demikian rilis Kementerian Luar Negeri, Selasa (14/4/2015).

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi pelaksanaan hukuman mati (qishas) itu pada Selasa (14/4) pukul 14.00 WIB. Informasi itu disampaikan oleh pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani.

"Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT," tulis siaran pers tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas