Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Eksekusi Freddy Budiman

boebakar Al Habsyi mendesak Kejaksaan Agung, segera melakukan eksekusi untuk para napi narkoba yang sudah inkrach

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Segera Eksekusi Freddy Budiman
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga salah seorang anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy mendesak Kejaksaan Agung, segera melakukan eksekusi untuk para napi narkoba yang sudah inkrach, salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman.

Apalagi, Freedy yang tetap mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.
"Ini menunjukkan bahwa mereka ini tidak ada upaya untuk tobat atau memperbaiki diri. Apabila tetap dibiarkan dan tidak segera dieksekusi, terbukti banyak membawa mudharat untuk bangsa ini,"ujarnya, Rabu (15/4/2015).

Freddy Budiman yang seharusnya diamankan di Lapas, lanjutnya, ternyata bisa mengendalikan narkoba jenis baru berupa CC4. Obat jenis ini menurutnya, sangat berbahaya, efek CC4 lebih berbahaya dari ekstasi. Bahkan, narkotika kelas satu itu bisa menyebabkan kematian.

"Saya juga mendesak agar Kemenkumham melakukan investigasi internal. Bagaimana mungkin Freddy Budiman yang ada dipenjara bisa memiliki mengendalikan peredara narkoba lintas negara,"tambahnya.

Apalagi, lanjut Habib, terlihat dari barang bukti yang diamankan Bareskrim berupa 50.000 butir ekstasi yang diduga dari Belanda, 800 gram shabu diduga dari Pakistan, dan 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia.

"Tidak masuk akal, apabila di lapas dengan pengamanan maksimum ternyata napi masih bisa mengendalikan transaksi narkoba lintas negara. Oleh karenanya harus dilakukan investigasi internal di Kemenkumham, karena mustahil khall ini bisa dilakukan tanpa bantuan aparat,"pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas