Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Tahu Soal Kasus Korupsi E-KTP, Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK

Selain Endah, pihak yang diduga mengetahui kasus korupsi itu adalah Ahmad Ridwan. Ridwan pun tidak luput dari panggilan penyidik KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Diduga Tahu Soal Kasus Korupsi E-KTP, Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah membuat e-KTP di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pembuatan e-KTP massal untuk pegawai, anggota DPRD dan masyarakat DKI yang belum memiliki e-KTP. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur, Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri, Endah Lestari diduga mengetahui kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Endah pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Selain Endah, pihak yang diduga mengetahui kasus korupsi itu adalah Ahmad Ridwan. Ridwan pun tidak luput dari panggilan penyidik KPK.

Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas