Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Percetakan Negara, Polri Sita Mesin Pindai, CCTV dan CPU

Agus melanjutkan beberapa barang bukti yang diambil yakni hard disk, mesin pindai, CPU, flash disk, CCTV hingga hard disk ekternal

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Percetakan Negara, Polri Sita Mesin Pindai, CCTV dan CPU
Tribun Bali/AA Putu Santiasa Putra
Suasana Ujian Nasional di SMKN 1 Denpasar, Senin (13/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Percetakan Negara di Jakarta Pusat terkait laporan dari Kemendikbud soal pihak yang menggunggah soal ujian nasional 2015 ilegal ke internet.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan beberapa barang bukti yang disita yakni CPU, hardisk, CCTV hingga mesin pindai.

"Kemarin malam dari Bareskrim sudah melakukan penggeledahan di perusahaan pelaku (percetakan negara). Dari lokasi penyidik membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus ini," kata Agus, Kamis (16/4/2015) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan beberapa barang bukti yang diambil yakni hard disk, mesin pindai, CPU, flash disk, CCTV hingga hard disk ekternal.

"Saat ini hasil barang bukti yang disita penyidik masih dipelajari," tambah Agus.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku pihaknya pada Selasa (14/4/2015) telah menerima laporan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Nizam soal adanya kebocoran ujian nasional tingkat SMA jurusan IPA.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mengajukan dua saksi yakni Kreshna dari stag mendikbud serta Dadang Sudiyarto yang adalah sekretaris Balitbang Mendikbud.

Berita Rekomendasi

Budi Waseso melanjutkan, tim Cyber Bareskrim masih melacak siapa pihak yang mengunggah soal UN ilegal tersebut. Menurutnya, kemungkinan peristiwa itu melibatkan oknum percetakan dan saat ini tengah didalami.

"Kemungkinan melibatkan oknum percetakan. Tapi belum bisa kami pastikan. Berdasarkan hasil penelusuran, itu dilakukan oleh percetakan negara karena itu tidak dilakukan oleh percetakan swasta," tegasnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah melaporkan pihak yang diduga mengunggah soal ujian nasional 2015 ilegal ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, Kemendikbud tidak ingin membiarkan adanya proses kecurangan itu.

"Senin (13/4/2015) malam saya sudah laporkan ke Bareskrim. Saya bertemu dengan Plt Kapolri (Badrodin Haiti), beliau akan lakukan langkah-langkah," kata Anies di kantornya, Rabu (15/4/2015).

Anies menuturkan, pihaknya sudah mengetahui siapa yang mengunggah soal ujian nasional 2015 ilegal ke Google.

Menurutnya, oknum perusahaan pencetak soal ujian yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

"Benar pelakunya perusahaan percetakan, tapi nama perusahaan percetakan itu kita belum bisa sebutkan. Itu sudah ada di Bareskrim," tuturnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhasil menemukan soal ujian nasional 2015 ilegal pada sebuah akun Google Drive.

Soal ujian nasional 2015 ilegal itu ditemukan pada Senin (13/4/2015) siang pada saat ujian masih berlangsung.

"Kita menemukan 30 booklet soal UN ilegal dari Google. Itu ditemukan pas hari pertama," kata Anies.

Anies menuturkan, dirinya mendapatkan laporan adanya soal ujian nasional 2015 ilegal saat sedang memantau pelaksanaan UN di Sekolah Luar Biasa.

Ia mengaku dilaporkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pukul 10.00 WIB.

"Begitu ada laporan soal ujian nasional ilegal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung mengambil langkah cepat. Saya menelpon langsung ke pihak Google dan mengirim surat untuk menghapus file," tuturnya.

Masih kata Anies, setelah dirinya menelpon dan mengirimi surat ke Google perusahaan tersebut pun menanggapi permohonan Mendikbud.

Menurut Anies, pada pukul 19.00 WIB file dalam akun Google Drive yang memuat soal ilegal itu berhasil dihapus.

"Pihak Google Inc dari kantor pusatnya di Amerika Serikat telah menghapus dan menonaktifkan serta menutup akses terhadap akun yang memuat file tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas