KH Maman: Ingatkan, antara Arab Saudi dan RI Punya Hubungan Sangat Dekat
KH Maman Imanulhaq sangat prihatin dan berduka dengan eksekusi mati Buruh Migran Indonesia (BMI) Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Saudi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), KH Maman Imanulhaq sangat prihatin dan berduka dengan eksekusi mati Buruh Migran Indonesia (BMI) Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Arab Saudi.
KH Maman ingatkan Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Karena itu dia meminta pemerintah mengoptimalkan komunikasi dan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Ingatkan mereka bahwa antara Arab Saudi dan Indonesia punya hubungan yang sangat dekat baik politik apalagi agama," cetus Anggota Komisi VIII DPR RI ini, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Pasalnya, kata dia, kurang lebih 1 juta umat Islam Indonesia melakukan umrah dan haji. Sebuah jumlah besar bagi pemasukan ekonomi Arab Saudi.
Dan yang lebih penting, tandasnya, karakter Islam moderat menjadi kekuatan besar yang menjamin eksistensi kerajaan Arab Saudi dari kelompok radikal dan terorisme.
"Karenanya Arab Saudi jangan anggap remeh Indonesia. Saatnya memperlakukan BMI dengan perlakuan manusiawi, bermartabat dan nilai nilai Islami," pesannya.
Siti Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkanvonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati. Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.