KPK Periksa Direktur PT Surya Mekar Jaya Terkait Pemerasan di Kemenakertrans
Johannes akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur PT Surya Mekar Jaya, Johannes Ello Kaka, terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Johannes akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (16/4/2015).
Selain memeriksa Johnnes, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya, Sudarso. Baik Johannes dan Sudarso diduga kuat mengetahui kasus korupsi tersebut.
Sekedar informasi, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.