Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Gubernur Sumsel Alex Noerdin

KPK kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Tribun Sumsel/Arief Basuki Rohekan
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Alex akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)‎," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis(16/4/2015).

KPK sebelumnya pernah memanggil Alex pada 24 Maret lalu. Namun, pria yang pernah mencalonkan menjadi Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan M Zaki Aslam saat dihubungi Tribunnews waktu itu mengatakan Alex belum menerima surat panggilan KPK.

"Mohon maaf sampai saat ini kami Pemprov belum mendapatkan informasi atau pun surat resmi yang dimaksud," ujar Zaki waktu itu.

Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan politikus Partai Golkar itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Alex juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.

Namun, hal itu telah dibantah Alex dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas