Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Pastikan Kasus Korupsi RSU M Yunus Bengkulu Terus Berjalan

perkara yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersebut tidak akan dipetieskan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mabes Polri Pastikan Kasus Korupsi RSU M Yunus Bengkulu Terus Berjalan
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan keterangan mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar dipastikan akan terus diusut Mabes Polri.

Mabes Polri juga memastikan perkara yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersebut tidak akan dipetieskan.

“Lanjut,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan, Jumat(17/4/2015).

Kabareskrim mengatakan saat ini kasus tersebut terus berjalan dan sedang diusut oleh penyidik.

“Masih berjalan, yang jelas masih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diperiksa tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) setempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M Yunus sebesar Rp 5 miliar.

Gubernur Bengkulu diperiksa oleh lima penyidik Polda setempat. Sedangkan materi pemeriksaan terkait dengan pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Sebab, pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus itu, telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Kapolda Bengkulu menambahkan, pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan ditambah beberapa fakta di persidangan yang menyebutkan tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manejemen RSU M Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas