Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sutan Nilai KPK Tebang Pilih dalam Kasus Suap SKK Migas

banyak diberitakan, Plt Gubernur Riau tersebut diduga menerima suap SKK migas

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengacara Sutan Nilai KPK Tebang Pilih dalam Kasus Suap SKK Migas
Tribunnews.com/Dany Permana
Sutan Bhatoegana usai diperiksa penyidik KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum memanggil mantan anggota Komisi VII DPR, Arsyad Andijuliardi terkait kasus dugaan Suap SKK Migas.

Padahal menurutnya, banyak diberitakan, Plt Gubernur Riau tersebut diduga menerima suap SKK migas yang ditegaskan dalam amar putusan Rudi Rubiandini.

"Dia masih tenang-tenang saja, ini kan aneh," ujar Eggy di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Eggy pun menyayangkan sikap diam KPK menyikapi hal ini. Bahkan, kata Eggy, patut diduga, lembaga antirasuah itu tebang pilih dalam kasus suap SKK Migas ini.

Menurut Eggy, kliennya yang menjadi korban target operasi KPK, hal ini patut dicurigai bahwa dalam surat penyidikan KPK tertulis sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sutan Bhatoegana dkk yang artinya yang lainnya yang tidak disidik oleh KPK sebagai tersangka.

Menurutnya, diketahui dari beberapa pemberitaan media bahwa sesumbar komisioner KPK yang akan menjerat mantan mantan Anggota DPR komisi VII yang menerima uang suap dari SKK Migas dalam penyusunan anggaran SKK Migas.

Tapi nyatanya hanya Sutan Bhatoegana yang dijadikan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Padahal dalam kasus suap SKK Migas pada anggota komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana tidak sama sekali menerima dana suap tersebut dan kebetulan waktu itu dia sebagai ketua komisi VII," tegas Eggy.

Sementara, Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Malvin Baringin mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan KPK kepada Ombusdman jika tetap tidak mau memproses kawan-kawan Sutan Bhatoegana yang sering disebut-sebut dalam pengadilan.

"Jika tidak juga memanggil dan memeriksa Plt Gubenur Riau maka KMPPI akan melaporkan KPK ke Komisi Ombusdman terkait Kinerja KPK Dalam mengungkap Kasus suap di SKK Migas KPK sepertinya tebang pilih," ujarnya.

Dalam kacamata Malvin, penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka oleh KPK dalam Kasus suap tertangkap tangannya Rudi Rubiandini ketika menjabat sebagai Kepala SKK Migas yang menerima suap dari Kernel oil dikarenakan dalam persidangan tindak pidana Korupsi terungkap dalam keterangan saksi dan pengakuan Rudi Rubiandini, serta dalam persidangan kasus suap di SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 juga diduga menerima suap berupa uang THR.

"Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Arsyad Juliarandy Rahman (Plt Gubenur Riau) didapat dari hasil setoran dana perusahaan kontraktor Migas diantaranya Kernel Oil. Tapi kok aneh, hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka sementara Anggota DPR RI lainnya, yang juga disebut dalam persidangan dan amar Putusan Rudi Rubiandini seperti Arsyad Djuliandi Rahman dari partai Golkar tidak dijadikan tersangka dan ditahan," tuturnya.

Diakui Malvin, pihaknya mendesak dan menagih KPK untuk memeriksa Plt Gubenur Riau Arsyaad Andijuliardi Rachman yang diduga menerima suap dari pejabat SKK Migas.

"KPK harus serius dan berbuat adil dengan memproses penerima suap. yang lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas