Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

12 Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji SDA

Saksi dari unsur swasta tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in 12 Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji SDA
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi sekaligus untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Para saksi tersebut antara lain Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, Wahyu Suryanto Suroto.

Saksi dari unsur swasta tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (20/4/2015).

KPK memang menggenjot pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suryadharma. Pekan lalu, KPK telah memanggil belasan saksi dari unsur swasta.

KPK sendiri telah menahan Suryadharma. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas