12 Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji SDA
Saksi dari unsur swasta tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi sekaligus untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Para saksi tersebut antara lain Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, Wahyu Suryanto Suroto.
Saksi dari unsur swasta tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (20/4/2015).
KPK memang menggenjot pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suryadharma. Pekan lalu, KPK telah memanggil belasan saksi dari unsur swasta.
KPK sendiri telah menahan Suryadharma. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.