Jero Wacik Tiru Landasan Budi Gunawan Gugat KPK
Menurut Hinca, kuasa hukum Jero Wacik, penetapan tersangka dapat dipraperadilankan telah terbukti dalam kasus Komjen Polisi Budi Gunawan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mendasarkan penjelasan KUHAP dan pendapat ahli, Jero Wacik juga menggunakan dalil RUU KUHAP sebagai dasar pengajuan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Penggunaan dalil RUU KUHAP yang belum berlaku tersebut sebagai bagaian dari Ius constituendum, atau hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan, menuturkan penetepan tersangka telah diakomodir dan mejadi salah satu norma yang menjadi bagian dari praperadilan, yang dalam RUU KUHAP bernama Lembaga Hakim Komisaris.
Posisi lembaga tersebut terletak diantara penyidik dan penuntut umum dengan kewenangan yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP.
"Dalam konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala upaya tindakan paksa, tidak diragukan lagi jika penetapan tersangka baik secara legal justice, social justice, dan moral justice dapat diterima sebagai objek praperadilan," ujar Hinca.
Menurut Hinca, penetapan tersangka dapat dipraperadilankan telah terbukti dalam kasus Komjen Polisi Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat itu memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi dan penetapan tersangka oleh KPK tak sah.
"Penetapan tersangka telah menjadi objek praperadilan seperti yang terdapat pada putusan praperadilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan," katanya.