Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Jero Wacik Besok Bakal Ajukan Pembuktian

"Sidang dilanjutkan esok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon," ujar hakim Sihar Purba.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Praperadilan Jero Wacik Besok Bakal Ajukan Pembuktian
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan dengan pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (21/4/2015).

Baca juga: Jero Wacik Tak Minta KPK Ganti Rugi Uang Tapi Status Tersangkanya Dibatalkan.

"Sidang dilanjutkan esok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon," ujar hakim Sihar Purba sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Sebelumnya, Jero melalui kuasa hukumnya Hinca Pandjaitan, meminta sidang dilanjutkan Rabu. Ia beralasan kuasa hukum perlu menyiapkan pembuktian tertulis. ‎Namun hakim menolak permintaan lantaran waktu sidang praperadilan terbatas.

"Jadi agenda selanjutnya yakni pembuktian dan saksi, dua hari untuk pemohon (Jero), Selasa dan Rabu. Dua hari untuk termohon (KPK), Kamis dan Jumat. Harap gunakan waktu seefektif mungkin lantaran hanya tujuh hari untuk praperadilan," imbuh Sihar.

Sebelumnya kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan mengaku telah menyiapkan bukti tertulis untuk diserahkan kepada hakim. Namun seberapa banyak bukti tersebut, Hinca belum mau membeberkannnya. "Besok saja dalam sidang," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas