Sidang Perdana Praperadilan, Jero Minta Status Tersangkanya Dicabut
Saat sidang Jero memohon penetapan tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah
Penulis: Taufik Ismail
![Sidang Perdana Praperadilan, Jero Minta Status Tersangkanya Dicabut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jero-wacik-diperiksa-kpk_20150211_155542.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tertunda selama satu minggu, sidang praperadilan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya digelar Senin (20/4/2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat sidang Jero memohon penetapan tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka baik dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tidak sah," ujar Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan.
Selain itu Jero juga meminta Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September2014 yang menetapkannya sebagai tersangka dianggap tidak sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 421 KUHAP adalah tidak sah," katanya.
Saat berita ini diturunkan sidang masih berlangsung.
Berbeda dengan sidang praperadilan lainnya, pada sidang perdana kali ini selain mendengarkan permohonan Jero, sidang juga beragendakan tanggapan dari pihak KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.