Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di KPK, Ditanya Soal Wisma Atlet Alex Noerdin Bungkam

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membuktikan janjinya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tiba di KPK, Ditanya Soal Wisma Atlet Alex Noerdin Bungkam
ERI KOMAR SINAGA
Alex Noerdin saat di ruang tunggu KPK, Senin (20/4/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membuktikan janjinya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alex akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Alex tiba di KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Namun, Alex tidak mau berkomentar tentang pemanggilannya itu.

"Nanti ya," singkat Alex seraya bergegas ke lobi KPK, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Alex sendiri tampak hadir bersama rombongannya. Alex terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Mereka terlihat mengobrol di sudut lobi. Alex sendiri mengambil posisi tempat duduk paling belakang dan paling sudut.

Alex sebenarnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik terkait kasus tersebut. Pemanggilan pertama Alex sedang berada di Jerman sementara pemanggilan kedua Alex mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada keterangan Kamis, pekan lalu, KPK mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ketiga dan dipanggil hari ini. Alex akan diperiksa dan keteranganya digunakan untuk melengkapi tersangaka Rizal Abdulllah.

BERITA TERKAIT

"Dijadwalkan ulang Senin pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan pria yang pernah mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Alex juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang
mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.Namun, hal itu telah dibantah Alex dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas