Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agenda Sidang Praperadilan Jero Wacik Hari Ini Pembuktian

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (21/4/2015)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Agenda Sidang Praperadilan Jero Wacik Hari Ini Pembuktian
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Jero Wacik kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (21/4/2015). Sidang hari ini beragendakan pengajuan bukti dan keterangan saksi dari pemohon.

Sidang praperadilan tersebut molor dari waktu yang ditentukan. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Dalam sidang perdana praperadilan, Senin (20/4/2015) kemarin, Jero memohon penetapan tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka baik dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tidak sah," ujar Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan.

Selain itu Jero juga meminta Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September2014 yang menetapkannya sebagai tersangka dianggap tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 421 KUHAP adalah tidak sah," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas