Kasus Mei 98 Hingga Petrus Akan Diselesaikan Tim Gabungan
Kami semua sepakat, bagaimana caranya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan maksud diadakannya pertemuan tertutup antara Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Komnas HAM, Kepala BIN, hingga Panglima TNI ialah untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang sudah lalu.
"Kami semua sepakat, bagaimana caranya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Soal pertemuan ini kami sudah dapat lampu hijau dari Presiden," kata Tedjo, Selasa (21/4/2015) di Kejagung.
Tedjo menuturkan nantinya hasil pertemuan itu akan dilaporkan langsung pada Presiden Joko Widodo. Dan pertemuan-pertemuan lanjutan akan terus dilakukan untuk membahas penyelesaian kasus HAM.
Lebih lanjut, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan ada sekitar tujuh kasus pelanggaran HAM yang akan dituntaskan seperti Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa Petrus, G 30 S PKI, hingga kerusuhan Mei 98.
"Kasus yang demikian lama harus diselesaikan, beban bersejarah karus diakhiri. Kita cari penyelesaian terbaik. Jangan sampai mewariskan beban ini ke generasi selanjutnya," tegas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan nantinya akan dibentuk tim gabungan baik itu dari unsur Jaksa, TNI, Polri, Komnas HAM, dan unsur masyarakat untuk menelaah dan mencermati berbagai kasus HAM. Agar bagaimana caranya kasus HAM itu bisa diselesaikan tanpa menyalahkan satu sama lain.