Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: 92,64 Persen Siap Gelar Pilkada Serentak 2015

"Progress kesiapan pendanaan pilkada di 68 daerah, sudah 63 daerah atau 92,64 persen menyatakan siap dan cukup," kata Reydonnyzer

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kemendagri: 92,64 Persen Siap Gelar Pilkada Serentak 2015
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat (kanan) berbincang sebelum rapat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Pertemuan tersebut membahas RAPBD DKI Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem e-budgeting. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah sudah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akhir 2015 termasuk anggarannya. Jumlah daerah yang menyatakan siap kini bertambah menjadi 63 daerah.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzer Moenoek, mengatakan 63 dari 68 daerah yang melaksanakan pilkada serentak nanti sudah menyatakan siap dari segi anggaran.

"Progress kesiapan pendanaan pilkada di 68 daerah, sudah 63 daerah atau 92,64 persen menyatakan siap dan cukup," kata Reydonnyzer yang kerap disapa Donny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Donny menambahkan, lima daerah lain akan dipanggil ulang karena sebelumnya tak memenuhi panggilan Kemendagri, yakni Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Majene, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Bove Digoel dan Kabupaten Yalimo.

Masalah anggaran pilkada dalam Kabupaten Nias Selatan, kata Donny, karena Raperda APBD yang belum ditetapkan. "Namun tidak masalah, dana dapat dikeluarkan mendahului," ujarnya.

Sementara Boven Digoel dan Kabupaten Yalimo masih memproses penganggaran.

BERITA TERKAIT

Kemendagri belum lama ini telah menerbitkan radiogram kepada Sekretaris Daerah dan KPU atau Panwaslu di lima daerah itu. Radiogram tersebut berisi perintah untuk segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD‎).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas