KPK Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Haji SDA
penyidik memanggil 10 saksi dari unsur swasta dan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Pada Rabu (22/4/2015), penyidik memanggil 10 saksi dari unsur swasta dan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Para saksi tersebut antara lain Taufik Ismail Ajirun, Acep Ayip Raharja, Syamsuar Muhammad Ali, Rijal Fikri Hakim, Mamat Suryaman Madsuhri, Adetursino Sopii, Khatibul Umam Refei Ali atau TB Khotibul Umam, Mochamar Thoriq Basyar, Mirrih Fadlol Muntais, Musyaffa Muslichan Syukur.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.