KPK Periksa Direksi Perusahaan Distributor TI
Reine akan diperiksa penyidik KPK dan keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direksi PT Avnet Datamation Solution, Reine Budi Kentjana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Reine akan diperiksa penyidik KPK dan keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, PT Avnet adalah distributor TI bernilai tambah yang menyediakan produk server, storage dan peranti lunak untuk para integrator sistem enterprise dan para reseller di seluruh Indonesia.
Avnet Datamation Solutions mendistribusikan beragam jenis produk infrastruktur dari para pemasok utama seperti APC, HP, IBM, Lenovo, NetApp dan VMware.
Perusahaan ini adalah akuisisi terhadap PT Datamation Purwana Utama dan PT Mitra Bisinfo Utama (Datamation) pada April 2010.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.