Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lantik Budi Gunawan, Wanjakti dan Kapolri Lecehkan Presiden Jokowi

Menurutnya, hal itu sama seperti melecehkan kepala negara karena dianggap tak memperdulikan peraturan Perpres nomor 10 Tahun 2010.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lantik Budi Gunawan, Wanjakti dan Kapolri Lecehkan Presiden Jokowi
Budi Gunawan dan Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola menilai Wanjakti dan Kapolri Badrodin Haiti tidak mengindahkan permintaan khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat Wakapolri yang bersih dan berwibawa.

Menurutnya, hal itu sama seperti melecehkan kepala negara karena dianggap tak memperdulikan peraturan Perpres nomor 10 Tahun 2010.

"Ditetapkan BG yang dapat penolakan publik dan oleh Jokowi dibatalkan, maka kami melihat semacam peringatan dari presiden tidak diindahkan Wanjakti dan Kapolri," kata Thamrin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan, memang merupakan wewenang Wanjakti dan Kapolri mengangkat dan memberhentikan ekselon satu A dan ekselon satu B dengan dikonsultasikan kepada presiden.

"Tetapi kami menyerukan supaya seluruh lembaga mengindahkan wibawa Presiden dan Wapres," ujarnya.

Dengan demikian, dirinya mengharapkan tindakan tegas dari presiden Jokowi terkait hal itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti resmi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri, Rabu (22/4/2015). Pelantikan berlangsung tertutup.

Berita Rekomendasi

"Kami sampaikan kepada masyarakat, kami sudah punya Wakapolri, Pak Budi Gunawan. Mohon doa restu, semoga pasangan ini bisa meningkatkan kinerja Polri secara keseluruhan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas