Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Bareskrim Simpulkan Sementara Kasus Budi Gunawan: Berkasnya Tidak Layak

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan menurut penyidik dan saksi ahli, menyimpulkan sementara berkas perkara korupsi Komjen Budi tak dilanjutkan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Bareskrim Simpulkan Sementara Kasus Budi Gunawan: Berkasnya Tidak Layak
Tribunnews.com/Abdul Qodir
MINTA PENDAPAT - Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo dimintai pendapat oleh Panja Komisi III DPR RI terkait penerbitan Perppu Pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (22/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki kesimpulan sementara soal berkas perkara yang menyeret Komjen Budi Gunawan, kendati gelar perkara bersama belum terlaksana.

"Sementara ini penilaian kepolisian dan saksi ahli yang kita panggil, berkas tidak layak disebut berkas. Berkas ini tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Jika penyidik sudah memiliki kesimpulan sementara, lalu untuk apa melakukan gelar perkara bersama? "Itu salah satu kejujuran, keterbukaan Polri. Yang memutuskan bukan hanya Polisi, tapi peserta gelar itu semua. KPK menilai, jaksa menilai, PPATK menilai, semuanya. Memang sih penyidik itu independen, jangan sampai kita dibilang 'jeruk makan jeruk' ya," jawab Budi.

Soal waktu gelar perkara itu, Budi belum dapat memutuskannya. Dia tidak ingin terlalu tergesa-gesa melaksanakan gelar perkara bersama. Ia ingin seluruh pihak yang diundang hadir. Polri berjanji akan melaksanakan gelar perkara kasus Budi, Selasa pekan lalu tapi ditunda.

Sementara itu Komjen Budi Gunawan sudah dipastikan sebagai Wakapolri. Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di depan Komisi III DPR RI, Rabu pagi. (Kompas.com, Fabian Januarius Kuwado)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas