Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
TNI

Regenerasi Kepempimpinan TNI juga Diperlukan

regenerasi diperlukan sehingga ada kesinambungan di pucuk pimpinan TNI.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Regenerasi Kepempimpinan TNI juga Diperlukan
NET
Politisi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan, perlunya dilakukan regenerasi kepemimpinan di internal TNI. Menurutnya, regenerasi diperlukan sehingga ada kesinambungan di pucuk pimpinan TNI.

"Perpanjangan jabatan puncuk pimpinan TNI sudah tidak diperlukan karena negara tidak dalam keadaan chaos. Sehingga kesinambungan pucuk pimpinan TNI dan regenerasi, dapat berjalan dengan baik," tutur TB Hasanuddin, saat dimintai tanggapannya oleh Tribunnews.com, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan,seusai Undang-undang TNI No 34/2004, dalam pasal 13 ayat 2 dijelaskan, panglima TNI, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Menurut pasal 4, persayaratan menjadi panglima TNI adalah, perwira tinggi aktif, dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan (AD, AL AU). Dapat dijabat secara bergantian.

"Dan awal Juni, calon (Panglima TNI) sudah harus dikirim ke DPR. Persetujunan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan, paling lama 20 hari masa kerja tidak termasuk reses. Bulan Juni, sudah harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," TB Hasanuddin menjelaskan seraya mengingatkan, regenerasi di internal Polri, sudah berjalan dengan baik.

Bila mengacu pada UU TNI, maka tiga kepala staf angkatan berpeluang menjadi panglima TNI. Para kepala staf tiga angkatan antara lain; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna serta KSAL Laksamana Ade Supandi.

"Pergantian pimpinan TNI, haruslah dijabat perwira TNI yang masih aktif, bukan pensiunan sehingga terjadi penyegaran dan kesinambungan pimpinan TNI. Prsayaratan untuk menjadi panghilma TNI, adalah yang pernah menjabat sebagai kepala staf. Namun, siapa yang nantinya akan diusulkan, menjadi hak prerogatif presiden untuk kemudian dilakukan fit and propertest di DPR," TB Hasanuddin menjelaskan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas