Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi UPS Alex Usman Diperiksa Bareskrim

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hari ini Rabu (22/4/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada Alex Usman (AU) tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Korupsi UPS Alex Usman Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hari ini Rabu (22/4/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada Alex Usman (AU) tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Alex sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Jumat (17/4/2015) seharusnya ia diperiksa namun diundur karena sakit tenggorokan.

Kesediaan dan kesiapan Alex untuk diperiksa penyidik sudah dinyatakan oleh kuasa hukum Alex, Eri Rosatria di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/4/2015) malam.

"Kedatangan kesini, untuk memberitahu penyidik kalau Pak Alex siap diperiksa besok, beliau sudah sehat," kata Eri di Bareskrim.

Dikatakan Eri, Alex dalam kasus ini bukanlah pihak yang mengusulkan anggaran pengadaan UPS, melainkan jabatan Alex hanya sebagai kepala seksi dan menurutnya Alex tidak bisa mengatur anggaran.

Disaat jabatan Alex menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, Alex tidak berwenang mengatur DPRD DKI memasukkan anggaran tertentu untuk pengadaan UPS.

Berita Rekomendasi

"Intinya, Pak Alex siap terbuka dalam pemeriksaan besok. Demi mencari kebenaran," tegasnya.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas