Brigjen Victor Bantah Batalnya Penahanan BW karena Diminta Kapolri
Victor mengakui semula anak buahnya akan menahan usai memeriksa BW
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur II Tindak Pidana Khusus (Eksus) Brigjen Victor Edi Simanjuntak membantah penyidiknya batal menahan pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto karena adanya permintaan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Bukan, bukan, masak Pak Kapolri mengurusi soal ini," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Victor mengakui semula anak buahnya akan menahan usai memeriksa BW. BW diperiksa selaku tersangka kasus pengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 atau saat menjadi pengacara penggugat.
Namun, rencana itu urung dilakukan karena saat pembicaraan dengan BW disimpulkan dia terbilang kooperatif sehingga belum perlu ditahan.
Alasan lain belum ditahannya BW, karena ada laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) tentang adanya 8 saksi kunci kasus ini yang mendapatkan acaman dan intimidasi dari pihak tertentu.
Dan saat ini penyidik Bareskrim masih menunggu hasil penelusuran kerja LSPK tentang informasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.