Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Catat 10 Kegagalan Jokowi Memimpin Jakarta pada 2014

DPRD DKI Jakarta menyampaikan penilaiannya terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2014.

Editor: Sanusi
zoom-in DPRD Catat 10 Kegagalan Jokowi Memimpin Jakarta pada 2014
Associated Press
Presiden Tiongkok Xi Jinping, Presiden Indonesia Joko Widodo, dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bersiap untuk foto bersama memperingati Konferensi Asia Afrika ke-60 di JCC, Jakarta, Rabu (22/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyampaikan penilaiannya terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2014.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kamis (23/4/2015).

Penilaian disampaikan sebagai tanggapan terhadap LPKJ tahun 2014 yang disampaikan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 5 April yang lalu.

Dalam laporan penilaian yang dibacakan oleh Ketua Komisi E Pantas Nainggolan itu, DPRD DKI mencantumkan 10 kegagalan yang telah dilakukan pemerintahan Gubernur Joko Widodo sepanjang tahun 2014.

Berikut 10 poin kegagalan tersebut:

1. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000.

2. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibu Kota Negara, dan jika belanja teralisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran Rp 20 triliun.

BERITA TERKAIT

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Negara) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.

4. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013.

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat.

6. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi pantai, sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.

8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima.

9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.

10. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas