Kasus Pembunuhan Empi Buka Tabir Penyalahgunaan Media Sosial
Menurut Mahfudz perhatian media massa terhadap kasus pembunuhan kasus Tataa Chubby telah ikut membongkar fakta tersembunyi media sosial
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq angkat bicara mengenai kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin(28) alias Tataa Chubby.
Menurut Mahfudz perhatian media massa terhadap kasus pembunuhan kasus Tataa Chubby telah ikut membongkar fakta tersembunyi tentang masifnya jasa layanan seks melalui media sosial.
"Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur," kata Mahfudz melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2015).
Mengacu kepada UU KUHP, UU Anti pornografi dan pornoaksi serta UU ITE, Mahfudz mengatakan fenomena itu merupakan tindakan ilegal yang harus disikapi oleh pemerintah.
Namun, katanya, pihak Polri belum secara serius melakukan penegakan hukum di kasus ini.
"Pihak Kemenkominfo juga punya tanggungjawab dlm membangun budaya internet sehat dan penegakan hukum melalui pemblokiran jasa-jasa layanan melalui media berbasis internet, apakah web, blog, twitter, facebook," ujar Politisi PKS itu.
Menurutnya, kedua institusi pemerintah ini tidak boleh lalai dan lamban.
Sementara pihak media massa juga perlu ekstra hati-hati agar tidak terlalu mengekspose fakta-fakta seputar ini sehingga justru membuka informasi kepada masyarakat luas untuk mengakses jasa-jasa tersebut.
"Karena informasi tentang fakta ini juga bisa berdampak negatif. Kasus Tata Chubby telah membuka kotak pandora tentang masifnya penyalahgunaan media sosial untuk jasa layanan esek-esek yang nilai bahayanya tak kalah dengan narkoba," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.