Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politisi Demokrat Gondo Radityo Terkait Kasus Haji SDA

Politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Politisi Demokrat Gondo Radityo Terkait Kasus Haji SDA
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) anggota DPR RI Gondo Radityo Gambiro terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Gondo adalah pengusaha Indonesia yang menjadi anggota DPR RI 2009-2014 dari Partai Demokrat mewakili Jatim.

Gondo merupakan Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi Departemen Agama, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia dan Zakat.
Gondo Radityo juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Surabaya.

Berdasarkan catatan Gondo sempat disebut terkait dugaan kasus korupsi dana bencana alam.

Selain memeriksa Gondo, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya. Para saksi tersebut antara lain Sayyid Ismail Abu Bakar, Kusnandir Madsapingi Sanmupid, Muhammad Lukman Hakim, Alwi Assegaf Abdul Kadir, Teguh Irawan Ecep Rachidin, Harman Syahri Ali, Ahmad Nuril Hidayat, Zulfikar Masri Sutan Sinaro dan Indon Kamaluddin Sinaga.

Berita Rekomendasi

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas