Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Cecar Hadi Poernomo 10 Pertanyaan dalam Enam Jam

Ketika wartawan hendak memintai keterangan terkait materi pemeriksaan, Hadi selalu berdalih.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik KPK Cecar Hadi Poernomo 10 Pertanyaan dalam Enam Jam
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis(23/4/2015). Hadi diperiksa sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA ini mengaku siap untuk ditahan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menanyakan 10 pertanyaan kepada bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) itu harus dijawab Hadi dalam kurun waktu sekitar enam jam.

Ketika wartawan hendak memintai keterangan terkait materi pemeriksaan, Hadi selalu berdalih.

"Tadi ada sepuluh pertanyaan. Tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," kata Hadi saat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Hadi kemudian berujar bahwa dia akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya kan mengikuti proses hukum, dari dulu saya udah janji itu. Semuanya serahkan ke penyidik," kata Hadi.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Berita Rekomendasi

Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas